2 Menyiapkan laporan pembetulan pajak bulanan dan tahunan. 3. Tax planning atas pembukuan perusahaan agar pembayaran pajak dapat efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. 4. Memberikan advise atas implikasi pajak terhadap kontrak-kontrak yang telah diikat atau transaksi-transaksi keuangan. 5.
Perusahaan yang memiliki omzet penjualan lebih dari Rp miliar wajib lapor pajak online. Ini hal-hal yang harus Anda ketahui sebelum melakukan efiling pajak online badan. Wajib pajak badan usaha wajib melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing Online, baik itu lapor SPT Masa PPN dan/atau PPh tiap bulan maupun lapor SPT Tahunan PPh tiap tahun. Proses lapor pajak dengan e-Filing ini memberikan segudang manfaat, seperti hemat waktu dan terhindar dari risiko keterlambatan. Kenali lebih dalam mengenai e-Filing untuk lapor pajak online di sini. Lapor Pajak Online Perusahaan e-Filing pajak mulai dari 1 April 2018 wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan lebih dari Rp miliar dalam menyampaikan SPT Masa PPN Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki transaksi. Selain itu, wajib pajak badan juga diwajibkan menyampaikan PPh Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui sistem lapor pajak online, sepanjang nilainya tidak nihil. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/ Bila ini kali pertama bagi Anda dalam melakukan e-Filing pajak, tampaknya seperti sulit karena belum terbiasa. Memang ada kerepotan di awal, seperti harus mengaktivasi EFIN Elektronic Filing Identification Number terlebih dahulu di KPP Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar. Namun, begitu EFIN itu selesai diaktivasi dan didaftarkan di aplikasi lapor pajak online, Anda akan mendapatkan banyak kemudahan. Baca Juga Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan 2022 Simak berikut ini, pemaparan mengenai manfaat dan panduan lengkap lapor pajak online perusahaan, bagi Anda yang baru pertama kali melakukan e-Filing pajak. Pengertian e-Filing Pajak Online Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi pajak. Manfaat e-Filing Pajak Lapor Pajak Dari Mana Saja, Kapan SajaSejak adanya sistem e-Filing pajak, wajib pajak tak perlu datang dan antre lagi ke KPP untuk lapor pajak. Sepanjang terhubung dengan internet, wajib pajak dapat lapor dari mana saja, kapan saja. Hemat WaktuKarena tidak perlu lagi datang ke KPP dan mengantre, wajib pajak dapat menghemat banyak waktu. Bukti Lapor Tak Mudah HilangSebelumnya, ketika lapor manual, biasanya wajib pajak diberi bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Surat BPS yang berwarna kuning, sehingga sering kali juga disebut sebagai bukti kuning’. Melalui sistem lapor pajak online, bukti lapor tersebut dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik BPE, yang di dalamnya terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE. Dengan menggunakan e-Filing bukti bayar pajak tersimpan dengan aman dalam jangka waktu lama. Terhindar dari Risiko KeterlambatanWalaupun sangat tidak disarankan, sering kali wajib pajak melakukan pelaporan jelang tenggat waktu. Melalui e-Filing pajak, jika tak terhindarkan, wajib pajak tetap dapat melaporkan pajaknya, meskipun kantor pajak sudah tutup. Waktu wajib pajak mengunggah file SPT-nya dan mengklik lapor, adalah waktu yang tercatat pada BPE. Sehingga melalui e-Filing pajak ini, wajib pajak dapat terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP. Pada penyedia jasa aplikasi e-filing tertentu misalnya, juga selalu mengirimkan email pengingat otomatis yang mengingatkan pengguna aplikasinya untuk melaporkan pajak tepat waktu, bahkan lebih awal, agar terhindar dari masalah teknis. Baca Juga Fakta Penting e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual 7 Hal yang Harus Diketahui Sebelum e-Filing Pajak Badan Jika Anda baru pertama kali melakukan e-Filing pajak badan, simak hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan lapor pajak online. Gunakan OnlinePajak Aplikasi e-Filing Pajak Online Secara GratisSelanjutnya, untuk melakukan e-filing pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah penyedia aplikasi e-filing pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/ memberikan banyak manfaat e-filing pajak yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu. Batas Waktu Pelaporan Pajak Online BadanSeperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. SPT Masa PPNBatas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya. SPT Masa PPhBatas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Tahunan BadanBatas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku. Denda Keterlambatan Lapor SPT OnlineJumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu SPT Masa PPhJumlah denda Rp SPT Masa PPNJumlah denda Rp SPT Tahunan BadanJumlah denda Rp Kesimpulan 7 hal yang harus Anda ketahui sebelum e-Filing pajak e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik atau online tanpa harus datang dan antre lagi di KPP. Seluruh PKP yang membuat e-Faktur wajib melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan. Seluruh SPT Badan yang memiliki file CSV dapat dilaporkan dengan e-Filing pajak kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV. Sebelum melakukan e-Filing pajak online, wajib pajak badan harus memiliki EFIN perusahaan dulu dan menyiapkan file CSV SPT yang hendak dilaporkan. OnlinePajak adalah aplikasi e-filing pajak online gratis dan telah disahkan oleh DJP. Batas akhir lapor pajak online sama dengan lapor pajak manual. Denda untuk keterlambatan juga sama dengan denda keterlambatan lapor pajak manual. Referensi Peraturan Menteri Keuangan No. 9/
Apabilaanda dan/atau sebagai badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka selaku wajib pajak memiliki kewajiban lapor pajak bulanan yang disebut spt masa, laporan. Ini dia cara lapor spt secara online. Begini cara lapor spt online. Beberapa cara yang untuk melaporkan spt tahunan pajak penghasilan (pph) selama tahun 2019 : SPT pajak, atau Surat Pemberitahuan Pajak menjadi alat perusahaan dan negara untuk mengetahui berapa besaran pajak yang mesti dibayarkan perusahaan kepada negara. Surat Pemberitahuan Pajak ini biasanya dibuat dan dilaporkan sendiri oleh perusahaan atau perorangan sebagai bentuk penunaian kewajiban pajak pada negara. Jika dahulu pembayaran dan pelaporan pajak harus datang ke kantor direktorat jenderal pajak, saat ini kita tidak perlu harus datang. Direktorat jenderal pajak telah memiliki pelayanan online dan juga bekerja sama dengan beberapa platform untuk layanan online pajak. Semuanya dapat dilakukan dengan online, bahkan saat ini pun pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dan kartu cetaknya juga diantarkan langsung ke alamat rumah yang didaftarkan. Bukankah itu sangat memudahkan?Kita juga bisa melakukan perhitungan pajak secara mandiri dalam web resmi maupun aplikasi direktorat jenderal pajak, membayarkannya sampai melaporkannya di satu tempat. Dengan proses yang mudah, cepat dan aman. Sehingga dalam penyusunan laporan SPT ini kita akan sepenuhnya menggunakan online. Nah, sebelum kita bahas lebih detailnya, akan diulas beberapa hal yang perlu diketahui seputar SPT bulanan ini. Apa Itu SPT Bulanan?Ada SPT Tahunan, ada SPT bulanan. Selama ini SPT tahunan memang lebih populer. Namun kewajiban membayarkan pajak tidak hanya tahunan tapi juga ada kewajiban bulanan. Pajak yang sifatnya dinamis dibayarkan bulanan. Misalnya pajak bea cukai ekspor impor, pph gaji, lalu ppn di beberapa jenis barang kena pajak. Rata-rata barang-barang yang bergerak cepat. Sehingga kalau barang kena pajak itu dibayarkan per tahun, akan lebih sulit perhitungannya. SPT bulanan dihitung setiap bulan dan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 atau ada juga yang akhir bulan itu. sementara untuk waktu maksimal pelaporannya adalah tanggal 20 di bulan berikutnya. Jenis SPT BulananSPT tahunan dan bulanan memiliki jenis pajak yang berbeda. Apa saja jenis pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT bulanan? Secara garis besar, ada tiga pajak yang termasuk dalam SPT bulanan, yaitu PPh, PPn dan PPnBM. Lebih rincinya, sebagai berikutPPh pasal 15Pajak penghasilan yang dibahas dalam pasal 15 menyangkut penghasilan hasil pelayaran, penghasilan dari asuransi luar negeri dan juga penerbangan internasional. PPh pasal 15 ini bisa dibayarkan maksimal tanggal 10 tiap bulannya kemudian dilaporkan pada tanggal 20 per pasal 4 ayat 2 finalAda keterangan final, artinya penghasilan yang dikenai pajak adalah perhitungan final dari penghasilan tersebut. Yang termasuk dalam penghasilan kena pajak pasal 4 ayat 2 ini seperti hadiah misalnya, lalu bunga deposito yang cair, atau surat berharga lain yang cair, dan juga omset penjualan yang sudah di total akhir dan masih dibawah 4,8 miliar selama setahun. Jika lebih dari itu, akan dikenai pasal yang lain. SPT bulanan untuk PPh pasa 4 ini wajib dibayarkan maksimal tanggal 10 dan dilaporkan per tanggal pasal 23/26Kedua pasal ini mengatur pajak untuk penghasilan pejabat luar negeri. Maksudnya adalah orang luar negeri yang bekerja di Indonesia. Kebanyakan adalah pejabat diplomatik atau perwakilan organisasi multinasional yang ditempatkan di tanah air. Waktu pembayaran dan pelaporannya sama dengan no 1 dan pasal 21/26Mengatur pajak penghasilan bulanan untuk perorangan. Misalnya adalah pajak gaji pasal 22Pada pasal ini mengatur tentang PPn,, PPnBM yang dilakukan oleh bea cukai. Pasal ini mengikat penghasilan dari bea cukai agar segera dibayarkan pajaknya pada hari terakhir kerja di minggu dan PPnBMKedua jenis pajak ini menyasar produk-produk konsumsi serta barang-barang mewah di tanah air. Misalnya barang-barang bermerk yang branded, kendaraan limited edition dan sebagainya. Pembayaran jenis pajak ini maksimal akhir Yang Harus Dimiliki Untuk Mengurus SPT Bulanan Nah setelah mengetahui jenis SPT bulanan, untuk membuat laporan SPT dan melaporkannya ke dirjen pajak, setidaknya kita memiliki dua persyaratannya, Yaitu NPWP dan Efin. Seperti kita tahu bahwa semua prosesnya kini bisa online. NPWP. Nomor Pajak Wajib Pajak wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha sebelum mengurus SPT Bulanan. Pengurusan NPWP pun sekarang sudah sangat mudah dan cepat. Anda cukup menyerahkan dokumen, mengupload ke web lalu mengikuti semua prosedur pendaftarannya. Kartu cetakannya akan dikirimkan ke alamat yang anda daftarkan. Mengurus NPWP badan usaha juga bisa melalui online, hanya saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan lebih banyak. Menyangkut izin pendirian usaha, juga akta pendiriannya. Lalu Anda juga butuh menyiapkan KTP pengurus dan NPWP direktur atau pendiri. Tanpa NPWP Anda sulit mengurus pajak dan juga pajak yang harus Anda bayarkan bisa lebih besar dibanding dengan memiliki dibilang Efin seperti nomor registrasi virtual yang mampu membantu anda masuk ke aplikasi dan melindungi keamanan data pajak anda. Efin atau Electronic Filing Identification Number ini nomor wajib yang harus dimiliki agar bisa mengakses layanan online pajak dengan aman. Jika anda belum memiliki Efin, Anda bisa mengurusnya dengan prosedur yang mudah. Anda bisa mengisi formulir elektronik untuk pengajuan nomor Efin Menyusun Dan Pelaporan SPT BulananAnda bisa membuka website djp online, atau mengakses web rekanan resmi djp untuk membantu proses Anda menyusun SPT setelah membayarkan pajak Anda. Ada beberapa tipe untuk pelayanan pajak secara online ini. JIka mengurus menggunakan web remi djp langsung, Anda hanya bisa mengunggah data dalam format-format tertentu, CSV misalnya. Tidak boleh ada kesalahan karena proses penarikan atau editing akan cukup sulit. Beberapa orang memilih web rekanan resmi dirjen pajak yang lebih memberikan kemudahan dimana semuanya bisa diproses satu kali. Anda bisa menggunakan aplikasi pajak e-filing untuk membantu mengupload SPT bulanan. E-filing menyediakan dua jenis pelayanan. Yang pertama bisa langsung dihubungkan dengan situs djp online, yang mana Anda bisa melakukan semua proses pajak dari awal sampai akhir di satu situs tersebut. Lalu cara kedua dengan menggunakan format file CSV untuk selanjutnya di upload ke web djp online. PengertianSPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya: SPT Masa PPh Pasal 21/26. SPT Masa PPh Pasal 22.
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Sebagai subjek kena pajak, perusahaan juga memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan PPh yang harus dibayarkan ke negara. Pajak perusahaan berapa persen, ya? Ketahui jumlah pajak perusahaan berapa persen terbaru di sini dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan yang benar untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan. Mekari Klikpajak memberikan update pajak perusahaan berapa persen dan akan mengulas cara menghitung pajak perusahaan sebagai bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan SPT pajak penghasilan. Perusahaan yang sudah mengantongi izin sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, artinya statusnya menjadi Wajib Pajak WP Badan PKP. Namun bagi WP Pribadi yang memiliki usaha juga dapat berstatus Wajib Pajak Pribadi PKP apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha secara bersama dan terikat kerjasama. Contoh Badan dapat berupa Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara BUMN Badan Usaha Milik Daerah BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun Bentuk lainnya adalah firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan. Ketahui lebih lanjut mengenai Jenis pajak badan usaha dan perseroan terbatas. Kemudian organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pajak penghasilan tidak hanya dibebankan pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, juga dibebankan pada wajib pajak badan. Bagaimana ketentuan dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan dan tarif terbaru pajak perusahaan berapa persen, terus simak ulasan dari berikut ini. Tahap Mencari Penghasilan Kena Pajak untuk Menghitung Pajak Penghasilan Sebelum menghitung besar pajak penghasilan, perlu terlebih dahulu ditentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak ini sebagai dasar menghitung pajak penghasilan perusahaan. Berikut tahapan langkah mencari besar penghasilan kena pajak 1. Menghitung Penghasilan Satu Tahun pajak Hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan dalam satu tahun pajak. Jumlah pendapatan yang tidak perlu dimasukkan adalah penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan final. Baca juga Punya Perseroan Terbatas, Apa saja Jenis Pajak Badan Usaha PT? 2. Mengurangi dengan Biaya Kurangkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Biaya tersebut meliputi biaya pembelian bahan dan biaya jasa yang meliputi gaji dan tunjangan. Biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi juga termasuk. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi. 3. Ketahui Biaya yang Tidak Bisa Dikurangkan Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan. Biaya tersebut di antaranya adalah pembagian laba seperti dividen. Termasuk juga pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Baca juga Kerugian Fiskal Pajak Badan Sesuai Undang Undang Pajak Penghasilan a. Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan. Tarif Pajak Perusahaan Berapa Persen? Setelah diketahui besaran Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya adalah mengetahui tarif pajak penghasilan badan. Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% dua puluh lima persen dari Penghasilan Kena Pajak. Baca juga Ketahui Tarif PPh Badan Berapa Persen dan Cara Hitungnya b. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan Perhitungan atau menghitung pajak penghasilan perusahaan juga akan dijumpai pada saat menghitung PPh badan. Bagi WP Badan dalam negeri dengan pendapatan bruto sampai dengan mendapat fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh. Pengurangan pajak perusahaan berapa persen? Besar pengurangan tarif pajak perusahaan atau badan adalah 50% dari tarif sebagaimana Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut Sebuah perusahaan daerah memiliki peredaran bruto sebesar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutangnya adalah Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah x = Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas adalah – = Pajak Penghasilan yang terutang = 50% x 25% x = = 25% x = Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = + = Baca juga Tarif, Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pajak UMKM Adalah Setelah menghitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan perusahaan, jangan lupa melaporkan PPh Badan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda terlambat lapor Surat Pemberitahuan SPT Tahunan pajak. Karena dalam pelaporan pajak penghasilan perusahaan juga harus dilakukan cara menghitung SPT Tahunan untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Agar lebih mudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan membayara pajak penghasilan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mulai Lapor & Bayar Pajak Setelah Hitung Pajak Perusahaan Berapa Persen Dalam pelaporan SPT pajak, perusahaan juga harus mengetahui cara menghitung SPT Tahunan sebagai bagian dari proses untuk mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayarkan. Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah. Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah. “Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!” Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik BPE dari DJP, yang berisi Informasi Nama Wajib Pajak WP Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Tanggal pembuatan BPE Jam pembuatan BPE Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online. Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing Cara Lapor SPT Tahunan Badan tanpa Install e-SPT Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini Cara Lapor SPT Pajak Pribadi di e-Filing Itulah cara menghitung pajak perusahaan atau cara menghitung SPT Tahunan perusahaan dalam pelaporan SPT pajak termasuk mengetahui tarif pajak perusahaan berapa persen. Berikutnya adalah bagaimana cara membayar pajak perusahaan. Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak. Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi. Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak. Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi. “ akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.” Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara BPN resmi dari Direktorat Jenderal Pajak DJP. Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing Kelola Pajak Lainnya Mudah & Cepat di Mekari Klikpajak Bukan hanya mudah bayar lapor pajak penghasilan saja, melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi sebagai mitra resmi DJP, Sobat Klikpajak juga dapat mengurus perpajakan perusahaan laiannya seperti mengelola Faktur Pajak maupun bukti pemotongan pajak melalui e-Bupot Unifikasi. Berikut beberapa fitur kemudahan kelola pajak bisnis di Cara membuat Faktur Pajak online di e-Faktur Cara membuat bukti pemotongan PPh 23/26 Cara bayar PPN terutang langsung dari halaman SPT Masa Cara rekonsiliasi pajak masukan otomatis
LaporanKuangan Bulanan untuk UKM: Rp. 500.000: Laporan Keuangan Bulanan Untuk Perusahaan Besar: Rp. 1.000.000: Laporan Keuangan Tahunan Badan Usaha: Harga Nego: Laporan Keuangan Perusahaan Go Publik: Harga Nego: Audit Restitusi Pajak: Harga Nego PT. Code Four Indonesia adalah salah satu holding company dengan anak perusahaan yang bergerak dibidang maritim, private security company, dan medical. Tanggung Jawab Pekerjaan 1. Memastikan proses pencatatan akuntansi perpajakan perusahaan terlaksana dengan baik 2. Memastikan semua aplikasi yang berkaitan dengan pajak dapat beroperasi dengan baik dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran pajak perusahaan 3. Membuat dan menagih bukti potong pajak 4. Memastikan semua pengeluaran pajak perusahaan dihitung dan didokumentasikan dengan baik untuk selanjutnya dilaporkan kepada manajemen Membuat Laporan Keuangan Fiskal 5. Memastikan dokumentasi faktur pajak terlaksana dengan baik 6. Mampu menyusun laporan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku Melakukan koordinasi dan crosscheck antar departemen terkait Keahlian 1. Menguasai Ms. Office 2. Menguasai E- Faktur, E-Bukpot dan mengerti pelaporan bulanan dan tahunan Kualifikasi 1. Pendidikan minimal S1 Ekonomi 2. Diutamakan Laki – laki 3. Pengalaman minimal 1 tahun di bidang yang sama 4. Memiliki Sertifikat Brevet A & B dan mengerti DJP Online Waktu Bekerja Senin – Jumat Jam – Tunjangan Uang Makan, Transport, Asurasi JasaLaporan Pajak Bulanan. Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 21 atau 26 - Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 - Kode Billing PPh Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 46. Surat Pemberitahuan SPT Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21/26SPT Masa PPh Pasal 22SPT Masa PPh Pasal 23/26SPT Masa PPh Pasal 25SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2SPT Masa PPh Pasal 15SPT Masa PPN Baca juga Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini. Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN. Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan? Siapkan file CSV. Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 – kemudian login dengan username administrator dan password 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. 2. Siapkan file PDF. Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat. Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Login akun menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru maka Anda harus mengisi identitas terlebih “e-Filing” kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan. Baca juga Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?. Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support beserta dokumen asli ke alamat – PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP Bukti Penerimaan PJAP. BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak DJP. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support mengenai kendala yang dialami. Tim selalu siap membantu Anda. Kelola pajak Anda menggunakan sekarang. Baca juga Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien

Pembuatanlaporan pajak perusahaan- Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. SPT Masa: laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang

Surat Pemberitahuan SPT Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21/26SPT Masa PPh Pasal 22SPT Masa PPh Pasal 23/26SPT Masa PPh Pasal 25SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2SPT Masa PPh Pasal 15SPT Masa PPN Baca juga Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini. Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN. Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan? Siapkan file CSV. Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 – kemudian login dengan username administrator dan password 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. 2. Siapkan file PDF. Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat. Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Login akun menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru maka Anda harus mengisi identitas terlebih “e-Filing”  kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan. Baca juga Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?. Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support beserta dokumen asli ke alamat – PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP Bukti Penerimaan PJAP. BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak DJP. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support mengenai kendala yang dialami. Tim selalu siap membantu Anda. Kelola pajak Anda menggunakan sekarang. Baca juga Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien Related Laporanpajak pertambahan nilai (PPN) oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP). Pelaporan pajak tahunan meliputi pelaporan aset dan penghasilan perusahaan. Jika ada yang perlu dikoreksi atau direvisi dalam laporan bulanan, bisa dilakukan saat menyampaikan laporan tahunan. Insentif Pajak untuk Usaha Kecil

Apabila bisnis Anda tidak membayar pajak, Anda tentu akan menghadapi sanksi dan denda. Dalam kasus-kasus tertentu, pembayar pajak membayar denda besar dan beberapa perusahaan bahkan terpaksa untuk menutup bisnis mereka. Untuk itu artikel laporan perpajakan ini dibuat agar Anda dapat menyiapkan dengan baik. Bagi warga negara yang baik, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk membangun negeri. Karena sifatnya yang wajib. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi. Dengan membuat laporan perpajakan yang benar tentu dapat menghasilkan perencanaan bisnis yang sehat dan kepatuhan akan pajak kepada negara. Untuk itu, pahami lebih dalam laporan perpajakan di bawah ini dan hal apa saja yang harus Anda persiapkan. Daftar Isi Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Pajak Cara Melaporkan Perpajakan Tahunan secaraOnline Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Kesimpulan Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Laporan perpajakan adalah suatu bentuk form yang perorangan atau perusahaan gunakan untuk melaporkan pendapatan perusahaan kepada otoritas pajak di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak DJP. Laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan di Indonesia memiliki penyebutan nama Surat Pemberitahuan SPT. Baca Juga Apa itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya? Wajib pajak di Indonesia harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Yang termasuk wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya. Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Perpajakan Untuk menghindari hambatan atau masalah dengan pajak bisnis, perusahaan harus menyiapkan barang-barang tertentu pada laporan pajak. Apa yang perlu dipersiapkan perusahaan dimusim pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat pengenal atau identitas diri dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk memastikan pelaporan pajak bisnis berjalan efisien dan efektif, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan NPWP. Untuk memperoleh NPWP badan perusahaan, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP pratama di tempat kedudukan, pendirian instansi atau perusahaan, atau di tempat usaha/cabang perusahaan. Membuat NPWP ini sederhana. Anda hanya perlu membawa fotokopi kartu identitas KTP dan surat pernyataan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki usaha di kota tersebut. Anda juga dapat mengajukan permohonan NPWP secara online apabila tidak dapat mengunjungi KPP. Caranya bisa melakukan pendaftaran melalui SPT SPT atau surat pemberitahuan adalah barang kedua yang harus Anda siapkan dalam urusan pajak bisnis. Setiap wajib pajak, terutama yang sudah memiliki NPWP, diwajibkan untuk mengajukan SPT. Pasal 3 ayat 1 2 3 dan 7 UU KUP mengatur kewajiban mengajukan SPT ini. Akibatnya, jika Anda tidak mengajukan pengembalian pajak, Anda akan menghadapi sanksi administratif atau denda berdasarkan jenis SPT yang Anda pegang. Membuat atau mengisi SPT tidak bisa sembarangan, Anda harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah pemerintah tetapkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT di Indonesia. Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu SPT masa Penggunaan SPT masa adalah untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu bulanan. Jenis pajak yang harus dilaporkan pada SPT Masa, antara lain Pajak Penghasilan PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2. Pajak Pertambahan Nilai PPn; PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah; dan Pemungut PPn. SPT tahunan Seperti namanya, melaporkan SPT tahunan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua yaitu SPT tahunan perorangan dan SPT tahunan badan. Pada badan perusahaan, badan menggunakan formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April. Pembukuan Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Baca Juga 5 Tips Pembukuan yang Efisien untuk Setiap Pemilik Bisnis Perhatikan beberapa aturan untuk menyusun laporan pembukuan. Syarat pembukuan menurut pasal 28 ayat 3,4,5,7 UU KUP jo. KMK No. 533/ antara lain Wajib memperhatikan itikad baik; Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Penyelenggaraan pembuatan berada di Indonesia; Huruf menggunakan bahasa latin; Angka menggunakan bahasa arab; Satuan mata uang menggunakan Rupiah; Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris; Penyelenggaraan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas; Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan. Dokumen pendukung lainnya Selain ketiga hal yang telah kami sebutkan, ada dokumen lain yang harus Anda siapkan juga terkait pelaporan SPT Badan, dan setiap dokumen tersebut perlu adanya perincian kebenaran dari data tersebut. Misalnya, untuk wajib pajak badan berbentuk organisasi, perlu menyiapkan laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti potong pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa PPN, SSP, dan lainnya. Sumber suarasurabaya Cara Melaporkan Laporan Perpajakan Tahunan secara Online Setelah kami singgung sebelumnya, selain mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP Anda dapat melaporkan perpajakan secara online. Berikut cara melaporkan pajak secara online Sign-in dan lengkapi profil wajib pajak di situs resminya Jika Anda telah aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke Anda dapat sign-in dengan memasukkan NPWP dan kata sandi; Buka database wajib pajak, selanjutnya pilih profil wajib pajak; Isi profil dengan lengkap, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, buat SPT baru dengan klik program pada website; Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat; Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca; Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan; Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email yang tertera; BONUS TIP Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Dalam menyiapkan laporan pajak, seorang akuntan harus terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan bagi bisnis untuk melaporkan hasil perhitungan ke kantor pajak. Laporan keuangan untuk bisnis sangat mirip dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan sendiri berisi laporan neraca, laporan laba rugi, laporan biaya pokok penjualan, daftar aset terdepresiasi, laporan edaran bruto untuk jangka waktu tertentu, dan laporan perubahan modal. Neraca Neraca merupakan laporan keuangan yang harus akuntan buat. Laporan keuangan neraca adalah catatan nilai dan posisi aset dan kewajiban, yang pada akhirnya harus seimbang. Jika nilai dihitung tidak seimbang pada akhir periode, itu menunjukkan bahwa posisi keuangan perusahaan bermasalah. Selain itu, laporan neraca dapat mencakup informasi tentang utang, modal, dan kewajiban. Contoh laporan keuangan neraca adalah sebagai berikut Contoh Laporan Neraca Laporan laba rugi Laporan Laba/Rugi adalah bagian dari laporan keuangan bisnis yang selama periode akuntansi hasilkan. Dalam laporan ini berisi informasi tentang pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Dengan demikian, melalui laporan tersebut dapat terlihat apakah bisnis mengalami keuntungan atau kerugian. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan daftar peredaran bruto Laporan peredaran bruto berisi daftar sirkulasi bruto atau aset tetap terdepresiasi. Dalam hal perpajakan, sistem penyusutan hanya mengakui dua metode garis lurus dan saldo yang menurun. Contoh Laporan Daftar Peredaran Bruto Baca juga Software Akuntansi Indonesia Terlengkap untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis Anda! Kesimpulan Setelah memahami artikel ini, dapat Anda simpulkan bahwa untuk memberikan kepatuhan akan pajak terhadap negara, Anda atau badan perusahaan harus memberikan laporan perpajakan secara berkala. Untuk itu, HashMicro memberikan pemahaman bagaimana cara melaporkan perpajakan bisnis Anda beserta apa yang perlu Anda siapkan. Penyusunan laporan keuangan merupakan hal kompleks dan memakan waktu, Anda dapat gunakan Software Akuntansi terbaik dari HashMicro. Menggunakan sistem akuntansi melalui perangkat lunak akan memudahkan Anda menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan bisa menampilkan kondisi sebenarnya. Sistem Akuntansi kami lengkap dengan integrasi berbagai macam modul seperti CRM-Sales dan Sistem Pembelian. Integrasi sistem di HashMicro membuat pengalaman bisnis Anda jauh lebih komprehensif dari sebelumnya. Buat laporan laba rugi, arus kas, neraca, perubahan modal, dan lainnya dalam hitungan detik. Kami telah memberikan solusi praktis bagi ratusan perusahaan besar di Indonesia dan Singapura. Beralih ke HashMicro, sekarang. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Dewi Sartika pemahaman mendalam tentang teknologi, Dewi berkomitmen untuk menciptakan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik dan memotivasi untuk berpikir. Apakah itu melalui menulis tentang teknologi atau topik lain, Dewi selalu berusaha untuk menyampaikan hasil kerja berkualitas tinggi yang terhubung dengan audiens dan memiliki dampak yang tahan lama

SebagaiWajib Pajak (WP), karyawan tentunya harus membayarkan pajak penghasilan saat mendapatkan gaji atau upah per bulan. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah dilakukan perhitungan oleh staff payroll di perusahaan masing-masing. Jadi, karyawan tidak perlu pusing untuk menghitungnya.
Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanansecara online memiliki kelebihan menghemat waktu serta bukti lapor SPT juga diproses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak. SPT bulanan lebih dikenal sebagai SPT masa yakni pelaporan kegiatan perpajakan dalam satu masa bulan. Jenis SPT BulananDokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT BulananCara Lapor SPT Bulanan Jenis SPT Bulanan Jenis SPT bulanan memang lebih beragam ketimbang SPT tahunan. Wajib pajak yang melapor SPT bulanan biasanya erat kaitannya dengan jenis transaksi dibawah ini Untuk menyusun SPT bulanan Anda harus mengklasifikasikan dahulu jenis transaksi tergolong SPT masa yang mana. Berikut penjelasan singkat terkait penggolongan transaksi sesuai jenis SPT masa di bawah ini 1. PPh pasal 4 ayat 2 Final merupakan penghasilan yang sifatnya final. Contohnya saja hadiah, bunga deposito dan surat berharga lainnya, omzet penjualan dibawah miliar dalam setahun 2. PPh pasal 15 meliputi penghasilan yang didapat dari pelayaran, asuransi asing maupun penerbangan internasional 3. PPh Pasal 21/26 merupakan pajak yang berkenaan dengan penghasilan untuk perorangan terkait penyelesaian pekerjaan atau jasa sebagai contoh gaji pegawai termasuk warga negara asing. Untuk penghasilan warga negara asing diatur dalam PPh Pasal 26 sementara WNI PPh pasal 21 4. PPh Pasal 23/26 pajak yang berkenaan dengan UU 36/2008 yang mengatur badan luar negeri yang bertempat di tanah air dan lainnya. Pasal ini mengatur pajak pejabat diplomatik serta perwakilan organisasi luar negeri yang bertempat di tanah air. 5. PPh Pasal 22 berkaitan dengan perusahaan perdagangan khusus ekspor, impor maupun re impor barang 6. PPN dan PPnBM merupakan pajak yang terkait dengan produk konsumsi dalam negeri. Untuk barang yang memiliki nilai tinggi digolongkan dalam PPnBM contohnya tas bermerek. [elementor-template id="26379"] Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. NPWP Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. Sementara NPWP wajib pajak badan meliputi identitas badan usaha seperti NIB, akta pendirian, NPWP direktur dan kartu identitas pengurus. Efin Melapor SPT bulanan juga membutuhkan E-fin atau Electronic Filing Identification Number yang didapat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan NPWP dan fotokopi identitas pengurus serta alamat email yang aktif. E-fin ini dibutuhkan untuk mengakses e-filling yang berguna untuk mengisi dan melaporkan SPT. Sementara sistem pemungutan pajak seperti perhitungan pajak dan percetakan biling untuk pembayaran pajak bisa dilakukan wajib pajak sendiri. Biarpun begitu wajib pajak tetap harus mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya. Cara Lapor SPT Bulanan Untuk melaporkan SPT bulanan sangatlah mudah bila Anda sudah bisa mengakses e-filing Melapor SPT bulanan dengan e-filing bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama Anda bisa langsung mengisi SPT masa yang disediakan aplikasi. Cara kedua adalah dengan melapor SPT bulanan melalui upload data dengan format csv. Setelah melapor SPT bulanan melalui e-filing Anda akan mendapatkan bukti lapor yang dikirim langsung di email Anda. bahkan pelaporan tax amnesty bisa pula dilakukan secara online. Mudah bukan Melapor SPT bulanan secara online ini ? Kegiatan pembukuan Anda akan semakin lancar dan praktis dengan Harmony Smart Accounting. Software ini dapat menyajikan beragam format laporan keuangan dengan desain elegan. Rekonsiliasi bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan laporan bank Anda. berminat mencobanya ? cukup daftar akun disini dan nikmati penggunaannya selama 30 hari penuh secara gratis.
SearchResults for: laporan pajak bulanan perusahaan. Krishand GL. Laporan Buku Besar Harian Dalam Krishand General Ledger Versi 4.0. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan
Harmoni/Diupdate Agustus 22, 2020 Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Setidaknya ada tiga jenis pajak yang harus dibayar perusahaan mulai dari pajak penghasilan, PPN hingga PBB. Untuk pajak penghasilan sendiri, perusahaan diharuskan membuat laporan rincian pajak bulanan karena gaji karyawan harus dipotong PPh Pasal 21 setiap bulannya. Di era digital seperti sekarang, pelaporan pajak sudah dipermudah dengan pilihan e-filling. Pajak online e-filling membuat Anda lebih hemat waktu dan tenaga karena tidak harus datang ke kantor pajak saat akan menyerahkan laporan rincian pajak. Mengingat kewajiban perusahaan untuk membayar pajak, maka laporan rincian pajak menjadi hal yang penting. Pada dasarnya, laporan ini bisa dibuat secara manual. Tapi akan lebih baik dan rapi jika laporan rincian pajak dicetak dengan rapi. Terkait dengan laporan rincian pajak, ternyata Anda bisa membuatnya dengan mudah dan rapi menggunakan software akuntansi. Kita akan membahas soal ini nanti ya. Ketentuan SPT Masa Bulanan Bagi PerusahaanCara Lapor SPT Masa1. Datang Langsung Ke Kantor Pajak2. Kirim via Pos3. E-filing Ketentuan SPT Masa Bulanan Bagi Perusahaan Sama halnya dengan SPT Tahunan, SPT Masa juga memiliki ketentuan yang harus ditaati. Sesuai dengan rilisan dari Dirjen Pajak, ketentuan SPT Masa adalah sebagai berikut • SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong pajak milik orang lain. Contoh, Anda memiliki karyawan maka setiap bulannya wajib memotong PPh atas upah mereka. di sini Anda wajib membuat SPT Masa Pasal 21. • Pelaporan SPT Masa terdiri dari beberapa jenis seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan PPNBM. • Untuk pelaporan SPT Masa PPh, perusahaan wajib melampirkan bukti pemotongan pajak. • Format SPT Masa ini tidak sama untuk setiap jenisnya. • Pelaporan SPT Masa PPh wajib dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Sebaliknya, SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. Baca juga Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya! [elementor-template id="26379"] Cara Lapor SPT Masa Ada tiga cara yang bisa perusahaan lakukan untuk menyerahkan laporan rincian pajak. Ketiganya boleh dipilih sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Ketiga cara ini adalah sebagai berikut 1. Datang Langsung Ke Kantor Pajak Pilihan pertama adalah menyerahkan laporan rincian pajak langsung ke kantor pajak terdekat di kota Anda. Di masa pandemi seperti sekarang, sepertinya pilihan ini tidak terlalu bijak. Selain beresiko menjadi carrier virus, Anda juga harus mengeluarkan biaya transportasi. 2. Kirim via Pos Pilihan kedua untuk menyerahkan laporan rincian pajak adalah dengan mengirimkannya melalui pos. Cara ini biasa dipilih untuk wajib pajak yang lokasinya jauh dari kantor pajak atau perkotaan. Biaya transport yang terlalu besar bisa ditekan dengan mengirimkan laporan rincian pajak melalui kurir. 3. E-filing Cara ketiga ini merupakan yang paling efisien dan populer dilakukan beberapa waktu ini. Anda tidak perlu repot keluar dan hanya perlu berada di depan komputer saja. Tapi perlu diingat, sebelum menyerahkan laporan rincian pajak melalui e-filing, Anda harus sudah punya EFIN Electronic Filing Identification Number dan akun DJP Online. Untuk pelaporan pajak menggunakan e-filing ini, Anda akan diberi dua pilihan. Pertama, melakukan pelaporan langsung di situs DJP online, di mana ini berarti Anda melakukan perhitungan pajak hingga penyampaian laporan rincian pajak SPT di situs tersebut. Kedua, Anda bisa melakukan pelaporan pajak menggunakan file CSV. Anda bisa mendapat file dokumen SPT Masa berbentuk CSV yang dibuat di aplikasi e-SPT. Aplikasi ini disediakan oleh DJP online. Tapi jika Anda menggunakan software akuntansi dalam perusahaan, maka Anda tidak perlu menggunakan aplikasi dari DJP online tadi. Hal ini karena software akuntansi bisa digunakan untuk membuat laporan rincian pajak. Anda butuh software akuntansi canggih? Jangan khawatir, kini Harmony Accounting Software hadir untuk Anda. Tak hanya memiliki fitur untuk membuat laporan pajak saja, Harmony Accounting Software juga bisa membantu membuat dan menampilkan laporan keuangan yang dibutuhkan secara lengkap, terperinci dan terintegrasi. Segala kebutuhan terkait siklus akuntansi untuk perusahaan Anda akan terpenuhi dengan cepat dan akurat. Dengan software ini, Anda jadi bisa mengelola keuangan dengan lebih efektif dan efisien. Bahkan, software ini juga sangat mudah digunakan meski Anda tidak memiliki background pendidikan akuntansi. Ayo konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui live chat Harmony. Segera daftarkan akun Anda dan Dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini. Pembukuan Lebih Mudah!Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!COBA GRATIS HarmoniHarmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 Social Media KamiDapatkan konten terbaru dari HarmonyArtikel Populer Lainnya
\n \nlaporan pajak bulanan perusahaan
.
  • ovw6fk0sze.pages.dev/126
  • ovw6fk0sze.pages.dev/43
  • ovw6fk0sze.pages.dev/887
  • ovw6fk0sze.pages.dev/648
  • ovw6fk0sze.pages.dev/77
  • ovw6fk0sze.pages.dev/823
  • ovw6fk0sze.pages.dev/472
  • ovw6fk0sze.pages.dev/404
  • ovw6fk0sze.pages.dev/976
  • ovw6fk0sze.pages.dev/347
  • ovw6fk0sze.pages.dev/266
  • ovw6fk0sze.pages.dev/626
  • ovw6fk0sze.pages.dev/53
  • ovw6fk0sze.pages.dev/407
  • ovw6fk0sze.pages.dev/836
  • laporan pajak bulanan perusahaan