mengikat Hal ini bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan. dan hubungan manusia dalam arti luas. Norma merupakan. petunjuk hidup bagi manusia dan pedomanperilaku seseorang. yang berlaku di masyarakat. Sebagai kaidah, ketentuan, atau. petunjuk hidup, norma mengikat setiap masyarakat
Normakesusilaan, yaitu tuntutan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap warga masyarakat. Norma agama, yaitu petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan agar manusia berada dalam jalan yang mendapatkan ridha dari Tuhan. Norma keluarga tidak termasuk ke dalam 4 macam norma yang ada di dalam masyarakat.
Menurutnya norma di masyarkaat sendiri memiliki beberapa fungsi yang sangat krusial. Fungsi norma sosial tersebut adalah sebagai pedoman hidup yang berlaku untuk individu atau masyrakat di lokasi dan waktu yang spesifik. Sebagai contoh, di kampung A orang-orang mengucapkan salam sebelum pergi ketika bertemu.
Aturan ukuran, kaidah yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu. Jadi, norma merupakan aturan sebagai petunjuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat. Lalu, apa saja macam-macam norma ?
ketentuantersebut merupakan petunjuk hidup yang merupakan hukum yang berkembang bersama-sama masyarakat atau dengan lain perkataan hukum berarti tertib sosial.2 1 R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-8, Sinar Grafika, Jakarta, h. 40. 2 ibid, h. 41
ataukaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia 3 CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata HukumIndonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1980), hlm. 102 4 Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta.
PengertianNorma Agama. Norma Agama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Petunjuk hidup atau aturan yang ada dalam norma agama sifatnya pasti dan tidak perlu diragukan lagi, karena norma agama
Hukumsebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni. 37. M.H. Tirtaatmidjaja Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup.
Hukumsebagai salah satu kaidah yang mengatur kehidupan antar pribadi telah menguasai kehidupan manusia sejak ia dilahirkan, bahkan sewaktu manusia masih dalam kandungan hingga sampai ke liang kubur. Dalam kaidah hukum dapat ditemukan beberapa sikap yang diwajibkan, diperbolehkan atau dilarang dalam berbagai situasi yang berbeda.
. ovw6fk0sze.pages.dev/530ovw6fk0sze.pages.dev/258ovw6fk0sze.pages.dev/669ovw6fk0sze.pages.dev/973ovw6fk0sze.pages.dev/803ovw6fk0sze.pages.dev/604ovw6fk0sze.pages.dev/238ovw6fk0sze.pages.dev/357ovw6fk0sze.pages.dev/829ovw6fk0sze.pages.dev/79ovw6fk0sze.pages.dev/407ovw6fk0sze.pages.dev/15ovw6fk0sze.pages.dev/321ovw6fk0sze.pages.dev/793ovw6fk0sze.pages.dev/177
sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma mengikat setiap