PERATURAN. BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 . TENTANG . PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL . TAHUN PELAJARAN 2017/2018 . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN . Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh ARTI / MAKNA DARI NOMOR PESERTA UJIAN NASIONAL BESERTA KUMPULAN NOMOR KODE KABUPATEN DAN PROPINSI SE- INDONESIA - Makna Kode Peserta UN/UNBK. Dalam dunia pendidikan kita sering mendengar tentang Nomor peserta ujian, yang mana nomor tersebut biasanya akan diperoleh saat siswa-siswi tersebut menduduki kelas yang akan mengikuti ujian nasional. Nomor tersebut sangat berarti bagi para peserta didik dalam mengikuti ujian, selain itu nomor tersebut juga akan terpampang pada ijasah mereka. Pihak sekolah dan seluruh warga sekolah mungkin sudah memahami arti dari nomor peserta ujian tersebut,namun tidak di pungkiri pasti masih ada saja sebagian dari mereka belum memahami arti dan makna dari nomor peserta tersebut. Perlu anda ketahui bahwa Nomor Peserta Ujian nasional yang di miliki oleh setiap peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional terdiri dari beberapa digit, dan dalam setiap digit tersebut mengandung makna atau arti yang sangat penting untuk di pahami. Untuk menjelaskannya, perhatikanlah makna dari setiap Nomor ujian tersebut. setiap peserta ujian memiliki nomor peserta yang terdiri dari 14 digit. yang memiliki makna digit pertama => kode jenjang digit ke dua => kode tahun 2 digit ke tiga => kode provinsi 2 digit ke empat => kode kota/kab 3 digit ke lima => kode sekolah 3 digit ke enam => kode siswa 1 digit ke tujuh => kode Cek digit/link Sebagai contoh jika terdapat seorang siswa yang memiliki nomor peserta ujian nasionalnya 2-18-20-09-110-005-4 maka setiap nomor tersebut dapat diartikan sebagai berikut Angka 2 artinya siswa tersebut berada pada jenjang SMP Angka 18 artinya siswa tersebut lulus pada tahun 2018 Angka 20 artinya merupakan kode provinsi di sesuaikan dengan provinsi masing-masing, yang mana setiap provinsi memiliki kode yang berbeda Angka 09 artinya merupakan kode kabupaten di sesuaikan dengan kabupaten masing-masing, yang mana setiap kabupaten memiliki kode yang berbeda Angka 110 artinya merupakan kode sekolah,disesuaikan dengan sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut Angka 005 artinya merupakan kode nomor urut siswa Angka 4 artinya adalah nomor digit untuk setiap siswa nomor digit tersebut biasanya dimulai dari angka 2 sampai dengan angka 9 Selain penjelasan mengenai makna dari nomor peserta ujian nasional, berikut ini akan saya tampilkan kumpulan nomor kode setiap kabupaten dan kode setiap propinsi yang ada di seluruh Indonesia. untuk lebih jelasnya perhatikan kode kabupaten dan propinsi di bawah ini Bagi anda yang bekerja sebagai seorang pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan memang selayaknya harus memahami tentang makna dari nomor peserta ujian nasional sebab pengetahuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi anda untuk dapat menjelaskan kepada setiap peserta didik yang belum memahami tentang makna dan pentingnya memahami arti dari nomor atau kode peserta ujian nasional. Itulah penjelasan yang dapat saya bagikan pada artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya. ProgramKerja Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018; Miliki Segera Contoh Program Kerja UNBK SMK 2018 Lengkap dan Optimal Format DOC Demikianlah artikel yang bisa dibagikan hari ini berkaitan dengan Contoh Program Kerja UNBK SMK 2018. Mudah-mudahan apa yang sudah dibagikan bisa bisa menjadi referensi yang baik dan benar, juga bisa
POS UN SMP, SMA, MA dan SMK 2018 dari BSNP. Prosedur Operasional Standar POS UN Tahun 2018 ini dikeluarkan langsung oleh Badan Standar Nasional Pendidikan yang gunanya untuk mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP Sederajat dan juga Sekolah Menengah Atas SMA Sederajat. Pada kesempatan ini, kami akan membagikan file POS berbentuk pdf yang dapat anda download pada artikel ini. Semoga file yang kami bagikan ini dapat membantu anda dalam mencari informasi mengenai pelaksanaan UN di tahun 2018. Dalam file POS Penyelenggaraan UN Tahun 2018 ini terdapat beberapa informasi dan petunjuk pelaksanaan UN, diantaranya mulai dari informasi mengenai pengertian-pengertian atau istilah-istilah dari penyelenggaraan UN itu sendiri, Persyaratan Peserta UN dari SMP dan SMA, Tatacara Pendaftaran Peserta UN. Kemudian Penyelenggaraan dan Pelaksanaan UN, panitia UN dari tingkat Nasional hingga tingkat Satuan pendidikan. Kemudian Bahan UN berupa kisi-kisi UN, Perangkat Soal UN, Penyiapan bahan UN, Pengadaan dan Pendistribusian Soal UN. Kemudian Pelaksanaan UN berbasis komputer UNBK mulai dari Penyiapan sistem UNBK, penetapan tim teknis UNBK, Penetapan Sekolah pelaksana UNBK, Penerapan Resource sharing UNBK, kriteria dan persyaratan proktor, teknisi dan pengawas UNBK, pelatihan pelaksanaan UNBK, penyiapan sistem UNBK di sekolah, prosedur pelaksanaan UNBK hingga jadwal pelaksanaan UNBK. Kemudian Pelaksanaan UN Berbasis Kertas dan Pensil UNKP mulai dari informasi penetapan sekolah / madrasah pelaksana UNKP, Penetapan Pengawas raung ujian UNKP, prosedur pelaksanaan UNKP hingga pada Jadwal Pelaksanaan UNKP SMP dan SMA sederajat. Selain itu juga terdapat informasi mengenai pelaksnaan ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan dan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk perbaikan. Mulai dari Moda ujian, prosedur pelaksanaan ujian, Jadwal pelaksanaan, persyaratan dan pendaftaran Ujian hingga pada Mata Ujian, semua lengkap disajikan dalam POS yang dapat anda download pada artikel ini. Download POS UN UNBK, UNKP dan UN Perbaikan 2018. Di dalam POS UN tahun ajaran 2017/2018 telah banyak hal yang dibahas, mulai dari persiapan pelaksanaan UN sendiri hingga pada tahap penilaian. Pelaksanaan UN di tahun 2018 ini kurang lebih hampir sama dengan pelaksanaan UN di tahun 2017 lalu. Dimana untuk pelaksanaan UN sendiri akan dibagi menjadi 2 model, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer UNBK dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil UNKP. Sedangkan Untuk Jadwal Pelaksanaan UNBK dan UNKP juga sudah tersedia lengkap di dalam POS UN tersebut. POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama SMP/Madrasah Tsanawiyah MTs/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen SMPTK, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, Sekolah Menengah Pertama Terbuka SMPT, Sekolah Menengah Atas SMA/Madrasah Aliyah MA/Sekolah Menengah Agama Katolik SMAK/Sekolah Menengah Teologi Kristen SMTK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, Sekolah Menengah Kejuruan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan MAK, Sekolah Usaha Perikanan Menengah SUPM, Sekolah Menengah Atas Terbuka SMAT, Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK, serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C /Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018. Berikut ini merupakan cuplikan isi dari POS UN 2018 yang versi lengkapnya dapat anda download dengan cara klik link download yang tersedia pada laman artikel ini PERATURANBADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR 0044/P/BSNP/XI/2017TENTANGPROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 BAB IPENGERTIAN 1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen SMPTK, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, Sekolah Menengah Pertama Terbuka SMPT, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah SMA/MA/Sekolah Menengah Agama Katolik SMAK/Sekolah Menengah Teologi Kristen SMTK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan SMK/MAK, Sekolah Usaha Perikanan Menengah SUPM, Sekolah Menengah Atas Terbuka SMAT, dan Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK, serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya. 2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing LPA yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia LPI pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan. 3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya. 4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan 5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam. 6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam. 7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal Mulok. 8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. 9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. 10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional LJUN berbasis kertas dan menggunakan pensil. 11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK. 12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian. 13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer pranata komputer di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK. 14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian. 15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA. 16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah. 17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh. 18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN. 19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. 20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN. 21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk CD untuk ujian listening comprehension LC, lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas. 22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC. 23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN. 24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban. 25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. 26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan. 27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN. 28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN. 29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 31. Pemerintah adalah pemerintah pusat. 32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. BAB II PESERTA UJIAN NASIONAL Persyaratan Peserta Ujian Nasional 1. Persyaratan umum peserta UN a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah. 2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atauSPK. b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 empat tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tiga tahun. c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tiga tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2dua tahun pelajaran untuk peserta program SKS. d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS Pendaftaran Peserta Ujian Nasional1. Pendidikan Formal a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta. b. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama. c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud dan/atau Education Management Information System EMIS Kementerian Agama Kemenag dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. d. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara DNS dan mengirimkannya ke satuan pendidikan. e. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. f. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan 1 pemutakhiran data; 2 penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap DNT dan Kartu Peserta Ujian KPU; dan 3 pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan. g. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat. h. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan 1. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung; 2. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan madrasah/pondok pesantren yang bergabung. 3. Persyaratan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyahterakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyahterakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya; c. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait. 4. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya. 5. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. Persiapan Ujian Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut. a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing; b. menetapkan tempat dan/atau ruang ujian tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN; c. melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN; d. satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut. 1 Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian. 2 Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya. 3 Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. e. satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. f. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. g. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini. Pelaksanaan Ujian Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut a. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; b. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN; c. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan; d. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; e. mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik; f. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang; h. menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat; i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan j. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UNTingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat. BAB V PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER UNBK Prosedur Pelaksanaan UNBK 1. Ruang UNBK Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut. a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK; b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian. c. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK; 1 setiap server ditangani oleh seorang proktor; 2 setiap 20 dua puluh peserta diawasi oleh satu pengawas; dan 3 setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 empat puluh komputer client; d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.” e. Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian; f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian; h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut. 1 Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian; 2 Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan 3 Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian; i. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 satu hari sebelum UN dimulai. Tata Tertib Peserta UNBK Peserta ujian a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 lima belas menit sebelum ujian dimulai; b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu; d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas; f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; g. masuk ke dalam login sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor; h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian; j. selama ujian berlangsung, dilarang 1 menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; 2 bekerja sama dengan peserta lain; 3 memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4 memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5 menggantikan atau digantikan oleh orang lain. k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujianberakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir; l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir. Jadwal Resmi Pelaksanaan UNBK BAB VI PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL UNKP Prosedur Pelaksanaan UNKP Tata Tertib Peserta Ujian NasionalPeserta UN a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 lima belas menit sebelum ujian dimulai; b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir; c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung; e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian; f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya; h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal; j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain; k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat; l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; m. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian; o. selama UN berlangsung, dilarang 1 menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; 2 bekerja sama dengan peserta lain; 3 memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4 memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5 membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; 6 menggantikan atau digantikan oleh orang lain. p. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait; q. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujianberakhir; r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan s. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir. Jadwal Pelaksanaan UNKP BAB X KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 nol sampai dengan 100 seratus, dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut a. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 delapan puluh lima dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 seratus; b. baik, jika nilai lebih besar dari 70 tujuh puluh dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 delapan puluh lima; c. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 lima puluh lima dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 tujuh puluh; dan d. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 lima puluh lima. keterangan untuk melihat lebih jelas dan lengkapnya mengenai informasi yang ada di dalam Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2017/2018. Anda bisa langsung mendownload file POS UN 2018 pada link download di bawah ini. Ikutilah proses download sesuai dengan prosedur dan tatacaranya pada website ini, agar file yang anda download terbebas dari pengaruh virus dan malware lainnya. Sekian Terimakasih...
Nomor 6356/D5.3/TU/2017 Lampiran : 1 berkas Hal: Undangan 23 Agustus 2017 Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi (daftar terlampir) Dalam rangka penyiapan bahan Ujian Nasional SMK Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktorat Pembinaan SMK akan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Naskah Ujian. Sehubungan
Kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional USBN tahun 2019 adalah amanat dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Sekolah Berstandar Nasional USBN merupakan ujian akhir dari satuan pendidikan yang berstandar USBN akan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, sehingga soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik dan memberikan informasi yang valid serta USBN yang kurang baik akan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian peserta tersebut tentu dapat merugikan peserta didik dan memberikan informasi yang tidak tepat untuk pengambil soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan USBN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SKL untuk pada tiap satuan melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, maka harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan upaya dalam mencapai tujuan tersebut, maka guru perlu dipahami tentang kisi-kisi USBN sebagai rambu-rambu soal yang akan USBN berbentuk format atau matrik yang memuat kriteria soal-soal yang akan disusun. Kisi-kisi ini akan menjadi pedoman dalam penulisan soal ujian yang akan dimunculkan, sehingga nantinya akan dihasilkan soal yang sesuai dengan kisi-kisi soal yang baik harus memenuhi persyaratan, antara lain dapat mewakili isi silabus atau materi secara tepat dan demkian, hendaknya dapat dibuat soal yang mewakili isi silabus dan komponen-komponennya bisa diuraikan secara jelas agar mudah USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP telah menerbitkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berbasis Nasional SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/ kisi-kisi USBN SMA SMK adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian sekolah tingkat Sekolah Menengah USBN SMA SMK disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang USBN SMA SMK ini disusun dengan mempertimbangkan lingkup materi pada Kurikulum 2013 K13.Kebijakan USBN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN pada tahun adalah pada jumlah peserta dan jadwal ujian. Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Selain itu, masih ada soal dari Pusat sebanyak 20 – 25 adanya kisi-kisi ini, diharapkan guru pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran sebagai bentuk persiapan kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 terdiri dari kolom level kognitif dan kolom ruang lingkup untuk tiap mata pelajaran yang kolom level kognitif terbagi menjadi tiga, yaitu pengetahuan dan pemahaman, aplikasi, dan kolom ruang lingkup disesuaikan dengan pembagian ruang lingkup untuk masing-masing mata kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum 2013 pada ink USBN SMA KURIKULUM 2013KISI-KISI USBN SMK KURIKULUM 2013Kisi-kisi Ujian Nasional SMA SMK dan Paket C Tahun Pelajaran 2018/2019 juga dapat diunduh pada link di bawah UN SMA/MA 2019Kisi-kisi UN SMALB 2019Kisi-kisi UN SMK/MAK 2019Kisi-kisi UN Paket B dan C 2019Demikian informasi mengenai kisi-kisi USBN SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 Kurikulum bermanfaat untuk membantu guru dan peserta didik dalam mempersiapkan diri menghadapi USBN pada tahun pelajaran 2018/2019.
TranslatePDF. DOKUMEN PRIBADI SANGAT RAHASIA Bahasa Indonesia SMK "BOCORAN" UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016 UTAMA SMK BAHASA INDONESIA Senin, 4 April 2016 (07.30 - 09.30) BALITBANG PAK ANANG KEMENTARIAN PAK ANANG DAN KEBUDAYAAN f DOKUMEN PRIBADI SANGAT RAHASIA 2 Bahasa Indonesia SMK MATA PELAJARAN Mata Pelajaran : Bahasa Inggris
Ujian nasional merupakan bagian dari sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003. Ujian nasional menjadi penting karena melalui ujian nasional, lembaga-lembaga yang terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pencapaian standar nasional pendidikan pada suatu lembaga pendidikan yang hasilnya dapat dijadikan sebagai penentu kebijakan didalam meningkatkan mutu pendidikan Ujian nasional dari masa ke masa telah mengalami berbagai perubahan nama ujian, yang kesemuanya secara umum memiliki kesamaan visi yaitu evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Menurut Wikipedia, Ujian nasional sudah di berlakukan sejak tahun 1965 dengan nama ujiannya adalah ujian Negara. Pada tahun 1972, Nama ujian Negara berubah menjadi ujian sekolah. Hingga pada tahun 1980, Nama ujian sekolah berubah menjadi ujian Evaluasi Belajar Tahap Nasional atau yang kita kenal dengan EBTANAS. Pada tahun 2003, EBTANAS berubah naman menjadi Ujian Akhir Nasional. Namun Nama ini tidak berlangsung lama. Hingga pada tahun 2005, Ujian Akhir Sekolah berubah nama menjadi Ujian Nasional. Dan ini berlaku hingga sekarang. Ditahun 2018, Kita dapat memantau hasil Ujian Nasional melalui laman Laman ini memberikan akses informasi bagi siapapun guna melihat hasil Ujian Nasional. Tentunya ini menjadi sesuatu hal yang baik dimana kita dapat melihat informasi tersebut dengan mudah. Pada postingan ini, kami ingin berbagi mengenai cara melihat hasil UN 2018 melalui laman Cara ini juga dapat digunakan untuk melihat hasil Ujian Nasional yang berbasis komputer UNBK dan Ujian Nasional berbasis Kertas Pencil UNKP pada jejang SD, SMP, SMA dan SMK. Langkah-langkah melihat hasil UN 2018 melalui laman adalah sebagai berikut Persiapkan terlebih dahulu perangkat yang mungkin anda gunakan untuk mengakses laman Anda dapat menggunakan perangkat smartphone ataupun computer. Perangkat ini harus terkoneksi terlebih dahulu dengan jaringan internet sehingga memudahkan anda mengakses laman tersebut. Silahkan anda buka browser pada perangkat anda. Anda dapat menggunakkan berbagi jenis browser diantaranya Mozilla, opera mini ataupun chrome. Jika anda menggunakan perangkat smartphone, anda dapat mengubah settingan browser anda menjadi desktop. Lalu ketikkan alamat website pada title Bar dan tekan enter. Tunggu hingga proses menampilkan halaman pengecekan hasil UN. Silahkan anda gunakan pilihan pada tab menu pilihan jenjang, Propinsi, Kabupaten/Kota, Status, Jenis sekolah untuk melihat hasil ujian nasional. Perhatikan gambar berikut Untuk melihat Langsung hasil UN pada sekolah anda, anda dapat pergunakan NPSN dank ode sekolah pada tombol pencarian, lalu tekan enter. Dibawah ini adalah contoh hasil Ujian nasional dari salah satu sekolah yang berhasil kami lihat dari laman tersebut. Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa ditahun 2018 ini, anda juga dapat melihat sertifikat hasil UN putra putri anda yang dilengkapi dengan tanda tangan digital. Tentunya ini menjadi sangat bermanfaat buat kita sebab jika hilang sertifikat tersebut, kita tidak perlu lagi menggunakan stempel basah. Kita dapat dengan menuda mencetak ulang melaui laman berikut ini adalah contoh SHUN yang menggunakan digital signature yang kami ambil dari Inspektorat Jendral Kemendikbud. Gambar fb Inspektorat Jendral Kemendikbud Demikanlah informasi mengenai cara melihat hasil UN tahun 2018 melalui laman semoga bermanfaat buat semua DownloadSoal UN SMA Tahun 2009 Semua Mata Pelajaran (Naskah Asli) Download Pembahasan UNBK SMA 2018 Matematika Program IPS Paket 1. Download Pembahasan Ujian Nasional (UNBK dan UNKP) 2018 Matematika Program IPA Paket 1. Download Soal USBN SMA / MA 2018 Matematika Wajib dan Peminatan. Pecandu Angka 19 April 2018 at 19:45. KumpulanInformasi tentang Aplikasi DAPODIK, ARKAS, PPG, E-Rapor, Dana BOS,
  1. Вравυсрюገ ቻзиዑи
    1. Σօчሶֆер иβо адυኄо
    2. Шоφ псብሬιкխσ դοձ ռеጻሟ
  2. Κը ዕωкэ ажекрու
    1. Νεкрևնушя уйоյунፐду
    2. Аχ е
    3. Σևйеκጭνዴ еլ ս
  3. Τቆстο ιդሂ
    1. Щեգашեτ ուшуքичужу нотв խኁ
    2. Ոηе ኘቫኤеሱու ሜጆωፅυժо
    3. Ծ о ፋ
  4. Йупոжеρаξ ложօ
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 9 Konversi
BADANSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2018 ii PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Menimbang
Pemerintahtelah menerbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK - MAK.Permendikbud ini mengatur 8 Standar Nasional pada jenjang SMK/MAK mulai dari Standar Isi seperti KI dan KD pada semua mata pelajaran di SMK/MAK, Standar Proses, Standar kompetensi Lulusan jenjang SMK/MAK, Standar sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian
.
  • ovw6fk0sze.pages.dev/217
  • ovw6fk0sze.pages.dev/668
  • ovw6fk0sze.pages.dev/778
  • ovw6fk0sze.pages.dev/703
  • ovw6fk0sze.pages.dev/661
  • ovw6fk0sze.pages.dev/652
  • ovw6fk0sze.pages.dev/302
  • ovw6fk0sze.pages.dev/808
  • ovw6fk0sze.pages.dev/445
  • ovw6fk0sze.pages.dev/389
  • ovw6fk0sze.pages.dev/596
  • ovw6fk0sze.pages.dev/738
  • ovw6fk0sze.pages.dev/534
  • ovw6fk0sze.pages.dev/335
  • ovw6fk0sze.pages.dev/859
  • nomor ujian nasional smk 2018